PEMERASAN GAYA BARU (HATI2 KALO ANDA KENA TILANG)
Yang sering menggampangkan petugas polisi, hati2 nee...
Bila anda ditilang oleh polisi lalu-lintas, biarkan saja dan terimalah surat tilang dengan lapang dada, walau pada saat itu anda menggerutu bahwa polisi telah mengada-ada menuduh anda menerobos lampu merah atau kesalahan lain. Dan jangan sekali-kali anda mengeluarkan uang untuk damai.
Saat ini telah beredar isu bahwa Polantas (polisi lalu-lintas) memasang perangkap dengan dalih penyuapan. Hal ini terjadi pada teman saya, sebut saja Andi. Andi dan teman-temannya dalam mobil Kijang sedang melaju menuju ke salah satu mal, namun tiba2 saja lampu lalu-lintas warna kuning sudah menyala di depan mata.
Andi berpikir untuk tidak merem mendadak sebab akan menyebabkan tabrakan beruntun dengan mobil yang di belakang. Maka diputuskan untuk menerobos lampu merah, tapi....tiba2 priiitt.. salah satu polisi lalu-lintas telah berada di depan memberi tanda untuk menepi.
Setelah memberi salam, polisi lalu meminta Andi untuk memperlihatkan STNK dan SIM sambil menjelaskan kesalahan Andi, yang sudah pasti Itu tadi.........menerobos lampu merah. Saat polisi mengeluarkan surat tilang, dengan spontan Andi yang memang merasa bersalah itu mengeluarkan beberapa lembar uang dan menyelipkannya ke tangan pak Polisi untuk berdamai Di tempat, selesai?
Belum.... Tiba2 saja dari belakang Andi muncul pak polisi yang lain dgn memegang tangan Andi yang sdg memegang uang sambil menghardik..., "Apa ini? Anda saya tangkap dengan tuduhan telah menyuap petugas!!"
Haaah......? Andi terhenyak dan bengong tanpa bisa berbuat sesuatu dan bagai kerbau yang dicolok hidungnya Andi digiring ke kantor polisi setempat dan dimasukkan ke sel.
Apa??? Sel? Hanya utk kesalahan kecil karena menerobos lampu merah saja?? Ya....sel alias bui! Terakhir Andi dikeluarkan oleh keluarganya dan dilepas dari kantor polisi setelah membayar uang denda yang berkisar jutaan rupiah.
Jaman telah edan, pemerintah yang sedang giat-giatnya menggalakkan clean goverment alias petugas/pejabat anti korupsi telah disalahgunakan oleh oknum untuk memeras masyarakat awam dengan dalih menyogok petugas. Hati hatilah dalam mengedarai, perhatikan lampu lalulintas dan tetap waspada, jangan lengah dan jangan pernah mau damai di jalanan dengan polisi lagi. Sampaikan kepada sanak saudara, family dan teman anda semua , semoga bermanfaat ..
 | ghaya wrote on Oct 28, '05 tapi.. kalo ujung2nya di kantor polisi malah di suruh bayar dengan amount yang lebih besar siih.. jahanam juga...  itu sih pasti mbak.. pernah saya berbicara dengan supir taxi daerah perempatan bulungan (dekat dengan blok M) disini agak rawan sekali banyak bis metro mini yang kalau hijau ngga jalan merah malah jalan *aneh bukan?*
lalu supir taxi saya cerita.. kalau dulu setiap ada pelanggaran sim pengemudi itu selalu di bolongin kalau sudah 9 lubang, maka simnya tidak berlaku peraturan ini sempet di takuti beberapa supir (konon katanya)
ah.. ternyata peraturan itu ribet yah :D dilanggar salah, ngga di langgar yang buat peraturan melanggar hahaahaha
|
 | Lhoo.., aQ rasa kok malah bagus ya?? Jadi supaya kapok tuh yang suka suap (pangkal belajar korupsi). Tapi kalau akhirnya didenda yang lebih besar ya wajar dong, pertama kesalahan cuma pelanggaran lalu lintas. Trz dia kan didenda lagi karena nyogok petugas. Denda kan memang salah satu bentuk hukuman yang sah kan?? CMIIW Yang penting harus jelaskan aja peraturan mana yang dipakai, dsb. Tapi ada yang aQ bingungi, setelah itu uangnya ke mana?? Trz memang polisi boleh denda secara langsung begitu ya?? apa nggak lewat peradilan?? Aduhhh.. bingung sendiri.. |
 | Masih mending kepegang tangan karena nyogok.....lebih gile lagi kalo dalam mobil dilempar narkoba sama oknum...hiiiiiiiiiii !!!! |
| |
|